Senin, 12 Januari 2015

Pancasila 1



-Hukum dasar tertulis adalah hukum yg dituliskan atau dicantumkan dlm perundang-undangan.
Contoh: Hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata
Hukum dasar tdk tertulis adalah hukum yg tdk dituliskan atau tdk dicantumkan dlm perundang-undangan.
Contoh: hukum adat tdk dituliskan atau tdk dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
Sumber Hukum: segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb, yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.

Sumber Tertib Hukum (Pancasila, Proklamasi, Dekrit Presiden, UUD, dan Supersemar) - dikatakan karena ia merupakan sumber dari segala sumber hukum negara dan tidak ada hukum yg boleh bertentangan dengannya.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945

Garuda Pancasila terdiri atas tiga komponen utama, yakni Burung Garuda, perisai dan pita putih.:

1. Burung Garuda
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
  • Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
  • Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
  • Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
  • Jumlah bulu di leher berjumlah 45
2. Perisai merupakan lambang pertahanan negara Indonesia
Bintang Tunggal: Sila ke-1: Ketuhanan Yang Maha Esa
Rantai Emas: Sila ke-2: Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Pohon Beringin: Sila ke-3: Persatuan Indonesia.
Kepala Banteng: Sila ke-4: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Padi Kapas : Sila ke-5: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pita Putih
Pada bagian bawah Garuda Pancasila, terdapat pita putih yang dicengkeram, yang bertuliskan " BHINNEKA TUNGGAL IKA " yang ditulis dengan huruf latin, yang merupakan semboyan negara Indonesia.

Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai pancasila mengandung empat pokok pikiran yang bilamana di analisis makna yang terkandung di dalamnya tidak lain adalah merupakan devirasi atau penjabaran pancasila.
- Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara persatuan.
- Pokok pikiran kedua bahwa Negara hendak mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia .
- Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa Negara berkedaulatan rakyat.
- Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa, Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”
Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
-           mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
-           mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
-           menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
Ideology merupakan kekayaan rohani, moral, dan kebudayaan masyarakat (falsafah).

Pancasila sebagai dasar filsafat karena pancasila merupakan rumusan filsafati atau dapat dikatakan nilai-nilai pancasila adalah nilai-nilai filsafat. Nilai-nilai pancasila pada dasarnya adalah nilai-nilai filsafati yang sifatnya mendasar. Nilai dasar pancasila bersifat abstrak, normative dan nilai itu menjadi motivator kegiatan dalam penyelenggaraan bernegara.

Tanggal 1 Juni 1945 pun bukan pertama kali sebuah gagasan mengenai lima dasar negara diungkapkan. Tanggal 29 Mei 1945 pada rapat BPUPKI pula, dua hari sebelum Soekarno berpidato, Muh. Yamin pun telah mengusulkan gagasan mengenai lima dasar negara dalam pidatonya, meski tanpa menyebut secara eksplisit mengenai usulan nama Pancasila
Ideologi dalam artian ini sangat diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan, memberikan arahan mengenai dunia beserta isinya, serta menanamkan semangat dalam perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan penjajahan, yang selanjutnya mewujudkannya dalam kehidupan penyelenggaraan negara.

Keputusan PPKI tanggal 18 agustus 1945 dasar Negara Indonesia ditegaskan bukan sebagai Negara agama bukan pula Negara sekuler melainkan Negara Pancasila.
aplikasi Nilai-nilai Pancasila
 
Kelima sila dari Pancasila yang dipahami sebagai bagian dari ajaran agama, harus selalu berusaha untuk dipahami, dihayati dan diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara